GOLPUT = HARAM!!!!!! Setujukah?!!!

Pemilu sudah dekat, partai-partai sudah sibuk menyiapkan strategi untuk meraih suara, Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) sibuk dengan persiapan-persiapan Pemilu, mulai dari pusat, sampai kedaerah-daerah dari tingkat Propinsi hingga ke tingkat Kabupaten, Kota, Kecamatan, hingga ke tingkat terendah yaitu Desa.Tidak luput pula Panitia Pengawas Pemilu ( PANWASLU ) ,mulai sibuk terjun kelapangan untuk mengawasi jalannya perhelatan pesta demokrasi ini, begitu juga Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ), dan badan-badan Survey di Indonesia.

Ditengah-tengah hiruk pikuk persiapan pesta demokrasi yang tidak lama lagi ini, tiba-tiba terdengar kabar pemberitaan yang akan mengharamkan GOLPUT??!!!Benarkah !!????

Memang selama ini yang namanya Golput cukup membuat fenomena tersendiri di persada Negeri ini, bagaimana tidak, hampir sebagian Hak suara di Indonesia tidak dipergunakan sebagaimana mestinya, contohnya di Jawa Barat, Pilkada yang dimenangkan oleh pasangan Hade (Ahmad Heryawan dan Dede Yusuf) berhasil meraup 7,3 juta suara, sedangkan golput mencapai 10 juta suara, bisa dibayangkan siapa yang sebenarnya menang.
Paling baru dan heboh di Jawa Tengah. Lagi-lagi Golput meraih kemenangannya.Impressive bukan ??!!!
Golput sendiri bukanlah hal yang baru di Negeri kita ini, sudah sejak lama memang sudah terjadi dan berkembang bak fenomena gunung es, tumbuh subur di suatu Negeri yang rakyatnya tidak lagi memiliki kepercayaan terhadap pemimpin mereka, dengan kata lain Golput merupakan wujud protes atas ketidakberesan sistem pemerintahan yang telah ada. Juga merupakan suatu bentuk pilihan ketika dihadapkan pada pilihan calon-calon pemimpin yang dianggap kurang pantas.
Fenomena Golput tidak hanya terjadi di Indonesia, bahkan hampir semua negara di dunia memiliki Golput, tidak terkecuali negara adidaya seperti Amerika Serikat, mungkin hanya kadar persentasenya saja yang berbeda dengan Indonesia.

Majelis Ulama Indonesia harus cermat menyikapi hal ini, jangan sampai terjerat didalam permainan bumbu-bumbu politik.Mengingat kondisi Badan yang satu ini sudah mulai mendapat sorotan tajam dari Lembaga Survey mengenai Instansi Terkorup di Indonesia dan menduduki ranking 15 besar.
Lagipula sudah jelas sekali bahwa yang namanya Golput itu adalah masalah politik, BUKAN masalah agama.Jangan sampai MUI melakukan tindakan ceroboh mengeluarkan Fatwa yang menguntungkan secara sepihak terhadap budaya dan masyarakat yang multikultural ini.
Mendingan mengeluarkan fatwa " mewajibkan" para pemilih untuk datang ke TPS, kesannya lebih netral dan sedikit anjuran.

Misalkan fatwa tersebut sudah disahkan, dan ternyata Haram, saya pribadi mungkin pikir-pikir untuk ikut pemilu, mengingat hak saya sebagai warga negara serasa ditekan dengan peraturan yg mengharuskan dengan konsekuensi haram tersebut, mengapa tidak, toh udah banyak contoh dilapangan, setiap Calon yg dipilih, berhasil duduk, dan lupa dengan orasi kampanyenya sendiri, bahkan yang lebih parah lagi malah Korupsi, udah banya contohnya ya, seperti Bulyan Rohan, Al Amin Nasution, Nurdin Halid, Abdulah Puteh, dll lah....
Daripada milih orang yg gituan, yang pasti dosanya ikut-ikutan, mendingan berdosa sekali aja, haram....
Sempat kaget juga sih waktu pertamakali mendengarnya, bahkan sempat timbul pikiran dibenak saya, apakah sampai separah itu, sehingga diharamkan, padahal selama ini saya pribadi sering Golput ( tidak ikut Pemilu ) dengan alasan tidak memiliki waktu berhubung dengan pekerjaan saya yang menuntut mobilitas kedaerah-daerah, berarti selama ini saya sudah melakukan tindakan Haram ya ?!!!!
Memangnya semudah itu ya menentukan haram atau halal, atau memang ada kepentingan politik dari Fatwa tersebut , atau mungkin juga para ahli di MUI semuanya ikut mencalonkan diri ( Caleg ), dapat dimaklumi juga sih, mengingat rakyat Indonesia yang agamanya mayoritas adalah Islam, dan hampir sebagian partai yang ikut pemilu adalah partai yang bernuansa Islami.
Pastinya akan berdampak telak bagi rakyat dan masyarakat yang fanatik atau memang takut dengan sesuatu yg bersifat haram.
Jadi bagaimana untuk partai atau rakyat yang non-muslim, apakah berlaku juga fatwa tersebut ???

Walaupun niat dari MUI tersebut adalah positif, tetapi tidak semudah membalikkan telapak tangan, sudah pasti terdapat Pro dan Kontra, yang pastinya akan timbul pertanyaan tentang wewenang dan kridebilitas MUI itu sendiri, apakah layak atau tidak MUI melakukan tindakan tersebut.
Dilihat dari fatwa-fatwa sebelumnya, contohnya fatwa Rokok itu Haram, dilihat dari efektifitasnya, kayaknya nggak jalan, walaupun sudah diharamkan, toh animo masyarakat tetap saja tinggi, malah semakin tinggi, nggak ada perasaan bersalah terhadap diri mereka sendiri.
Memang sudah kenyataan dilapangannya begitu kali ya..!!???

Sekarang waktunya kita bersikap, apakah setuju atau tidak dengan tindakan penekanan seperti ini, ditinjau dan dikaji dari segi positif negatif, untung dan ruginya.



5 comments:

Anonim mengatakan...

BEner tu boz...
dikasih hak bersuara kok diem...
sukses...
oh iya,berikut penjelasan masalah debit card payoneeer nya...
klik di sini saja.

ARIeF
psychorief.blogspot.com

Dadang mengatakan...

He,he,he.....
Same kitte bang, same2 orang puteh.......
Ha,ha,ha,ha..............;D

Anonim mengatakan...

Milih itu Hak atau Kewajiban?

Kalo kewajiban, berarti ga dilaksanakan jadi haram.
Tapi kalo cuma diberi HAK PILIH! berarti yang dikasi hak boleh aja nolak....

Bener gak?

Gw heran, kenapa orang paling demen mengharamkan sesuatu dengan alasan yang dibuat-buat ...

Donny Ardalando mengatakan...

Betul itu mas, makanya saya sendiri merasa heran dengan sikap pemerintah yang plin-plan, katanya kita di beri "HAK untuk memilih, tetapi diwajibkan untuk memilih??, apa bedanya antara Hak dan Kewajiban ya...sama aja kali....

Kurniadi Bulhani mengatakan...

niatnya aja kali ya kalo ada opsi golput kayaknya gak perlu deh ada protes-protes segala.jadi kira-kira ada yang ingin protes Golput bisa jadi opsi pilihannya...kembali kalo haram itu kalo niatnya gak bagus gitu aja.dan Allah Yang Maha Tau yang menilainya...

Posting Komentar